Kadisdik Keluarkan Surat Edaran Terkait PTM 50 Persen
SERBERITA.COM | PURWAKARTA-Meningkatnya
Angka kasus penyebaran Covid-19 di Kabupaten Purwakarta, berimbas pada Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di sekolah setiap tingkatan tidak boleh 100 persen
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Purwakarta, H. Purwanto, membenarkan ada kebijakan seiring ada peningkatan yang terpapar Covid 19.
Oleh karena hal itu maka seluruh Satuan Pendidikan di Kabupaten Purwakarta terhitung tanggal 31 Januari 2022 nanti akan diberlakukan PTM terbatas 50 persen.
"Iya per hari Senin nanti PTM terbatas 50 persen di Purwakarta bakal diberlakukan kembali," ucap Purwanto.
Menurutnya, penerapan PTM terbatas 50 persen kali ini tidak berbeda jauh dengan gelaran sebelumnya.
"Dimana nantinya penerapan protokol kesehatan di sekolah akan semakin diperketat," ucapnya.
Baca Juga: Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Ulang Tahun, Warganet: Wilujeng Milad Ambu
Selain itu, Sekolah wajib menyediakan washtafel untuk mencuci tangan, menyediakan hand sanitizer, masker, pembentukan satgas Covid-19, dan penerapan protokol kesehatan lainnya dengan ketat.
"Teknisnya nanti dalam seharinya hanya sebagian murid saja dari setiap kelas yang masuk, misalnya jumlah murid ada 36 dalam satu kelas, yang masuk PTM 18 orang, dan 18 lainnya mengikuti dari rumah secara virtual," ujarnyia.
PTM .yng belum lama diberlakukan di seluruh Kabupaten Purwakarta, mulai Senin (31/1) akan terbagi dua dalam KBM, 50 persen KBM dan 50 persen daring.
(Red)
Post a Comment for "Kadisdik Keluarkan Surat Edaran Terkait PTM 50 Persen"