Deklarasi Negara Islam Indonesia (NII) yang Diupload ke Youtube Dilaporkan Kepada Polisi Resor Garut
Serberita.com Garut,– Berdasarkan Laporan Polisi Resor Garut Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Barat LP/A/326/X/2021/JBR/RES GRT, Tanggal 11 Oktober 2021, mengenai Perkara “Permufakatan akan melakukan makar dan penyebaran informasi sara melalui media elektronik dan mencetak gambar pada bendera, dan atau penodaan terhadap Bendera Kebangsaan dan Lambang Negara RI, oleh Tersangka Inisial UJ dan JK sebagai Jenderal yang ketiganya diangkat oleh Imam Besar NII Sdr. Sensen (Alm) Penerus dari Sdr. Kartosuwiryo (alm) dengan Berpidato/Mendeklarasikan NII yang selanjutnya di upload ke youtube dengan nama akun “PKT 82”.
Kejadian tersebut diketahui pada Minggu 10 Oktober 2021 Jam 17.00 WIB Di Kampung Ganasabrang RT.005, RW.008 Desa Talaga Kecamatan Pasirwangi Kabupaten Garut
Atas perbuatan itu, tersangka dijerat dengan Pasal dan Ancaman Hukuman, Pasal 110 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 107 Ayat (1) KUHP, Pidana penjara paling lama 15 tahun. Dan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45a Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pidana Penjara Paling Lama 6 Tahun Denda Paling Banyak 1 M, serta Pasal 24 Huruf D Jo. Pasal 66 UU RI Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan, Pidana Penjara Paling Lama 5 Tahun atau Denda Paling Banyak 500 Jt.
Pelapor kejadian tersebut, adalah Agung Kusumah, SH dengan tersangka yang dilaporkannya, yaitu inisial S, Uj, dan JK.
Dengan saksi-saksinya, yaitu Saksi Agung Kusuman, SH Bin Agus, Saepul Hidayat, S.Stp Bin Iing Saripudin, Abusono, SH Bin Ayun Mulyo D, Ayep Suarsa Bin (Alm) Hapidin (Kades Talaga), Dani Ramdani Bin Endeh (Kades Pasirkiamis), Pebi Pebrianto, S.Thi Bin Ade Sumarna, Fathir Muhammad Bin Jajang Koswara (Anaknya Tsk Jajang Koswara) yang ada dalam rekaman video, hanya ada 1 dari 57 rekaman video yang ada di youtube dengan nama akun “PKT 82”, Ahli Bahasa, Ahli Kominfo, Ahli Pidanap.
Sebagai Barang Buktinya dari Tersangka S, yaitu 1 (Satu) Buah Bendera Merah Putih dan pada warna merahnya ada Lambang Bulan dan Bintang, 1 (satu) buah mimbar terbuat dari kayu yang didepannya terdapat logo/lambang Negara Burung Garuda, 1 (satu) buah jaket parasit warna biru navy, dan 1 (satu) buah ikat kepala warna cokelat bemotif batik, serta 1 (satu) lembar teks pidato.
Berikutnya, Tersangka JK dengan barang buktinya, yaitu 1 (satu) unit handphone merk/type xiaomi warna gold berikut bracket atau dudukannya, 1 (satu) buah pakaian kemeja panjang dengan, warna biru navy biru muda dengan motif kotak-kotak, 1 (satu) buah celana panjang jeans warna hitam, dan 1 (satu) buah ikat kepala motif batik warna hitam cokelat.
Sedangkan Tersangka Uj dengan barang buktinya, yaitu 1 (satu) buah pakaian kemeja batik warna orange bermotik batik, 1 (satu) buah celana katun warna cokelat tua, dan 1 (satu) buah kopyah warna hitam bergaris hijau.
Berdasarkan keterangan dari Kasat Reskrim, Dede Sopandi, S.IP menyampaikan, Pelapor (Agung Kusumah, SH) dalam pelaporannya menyertakan, 57 (lima puluh tujuh lembar) screenshot video yang ada dalam akun youtube” PKT 82”.
Selain itu, Modus Operandinya adalah pada tanggal 30 September 2021, Tersangka Berpidato/Mendeklarasikan NII selanjutnya di upload ke youtube dengan nama akun “PKT 82” dengan narasi “Allohu Akbar, Tutup Lawang Sigotaka, Saya Panglima Jendral DI TII NII 2. Jendral DI TII NII 3. Jendral, Saya Almahdavasid, dengan atas nama Kholifah Dunia Imam 2 Kiblat Utusan Tuhan Langit Alloh Taala Robul ALAMIN, Bapa Drs, Sensen Komara Bm Esa Al Masih, semuanya dikembalikan kepada Alloh yang akan menentukan semuanya hakim diatas segala hakim, saya Menyatakan Senjata Kontan Robi Brata resmi dilepas, untuk yang sudah Iman Kepada Kholifah Dunia bacalah Solawat Munfarijah/Solawat Kamilah, dengan atribut Bendera Merah Putih yang berlogo ditengahnya Bulan Bintang dan Lambang Garuda yang menempel pada mimbar”.
Kronologisnya pada hari minggu tanggal 10 oktober 2021 sekitar pukul 17.00 WIB Di Kp. Ganasabrang RT.005/008 Ds. Talaga Kec. Pasirwangi Kab. Garut, Diketahui telah beredar video 4 menit 58 detik dengan judul “Talaga Bedah” di media sosial (youtube) dengan nama akun PKT 82, terlihat dalam video tersebut ada 3 orang salahsatunya berpidato / mendeklarasikan NII (Negara Islam Indonesia), dengan isi narasi ““Allohu Akbar, Tutup Lawang Sigotaka, Saya Panglima Jendral DI TII NII 2. Jendral DI TII NII 3. Jendral, Saya Almahdavasid, dengan atas nama Kholifah Dunia Imam 2 Kiblat Utusan Tuhan Langit Alloh Taala Robul Alamin, Bapa Drs, Sensen Komara Bm Esa Al Masih, semuanya dikembalikan kepada Alloh yang akan menentukan semuanya Hakim Di Atas Segala Hakim, Saya menyatakan senjata kontan Robi Brata resmi dilepas, untuk yang sudah Iman Kepada Kholifah Dunia Bacalah Solawat Munfarijah / Solawat Kamilah” dengan Atribut Bendera Merah Putih yang berlogo di tengahnya Bulan Bintang dan Lambang Garuda yang menempel pada mimbar.
Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan penyidikan, diketahui bahwa ketiga orang tersebut yang sudah ditetapkan sebagaI tersangka, yaitu inisial S, Uj, dan Jk.
“Yang berpidato/bericara pada saat itu adalah tersangka berinisial S, dan yang mengupload video tersebut ke Media Sosial (Youtube) yaitu tersangka berinisial JK, atas persetujuan dari tersangka inisial S dan Uj,” kata Kasat Reskrim, Februari 2022 Dede Sopandi, S.IP pada Februari 2022.
Adapun maksud dan tujuan tersangka melakukan perbuatan tersebut, adalah mengajak kepada masyarakat untuk meneruskan perjuangan Negara ISlam Indonesia (NII) dan supaya diketahui oleh khalayak umum dan dunia.
Para tersangka menjadi anggota NII “Darul Islam Fillah” sejak kecil karena mengikuti garis keturunan keluarga dengan tujuan mendirikan Negara Islam Indonesia (NII) yang berlandaskan Syariat Islam (Hukum Qu’ran) yang wilayahnya berada di NKRI.
Tersangka Inisial S sebagai Panglima Jenderal, Sedangkan Tersangka Inisial UJ dan JK sebagai Jenderal yang ketiganya diangkat oleh Imam Besar NII Sdr. Sensen (Alm) Penerus dari Sdr. Kartosuwiryo (alm).
Selain video tanggal 30 September 2021 dalam akun Youtube bernama “PKT 82” ada 57 video terkait ajaran Negara Islam Indonesia (NII) yang dilakukan oleh tersangka yang sama.
Sedangkan Perkembangan Lidik Sidik, satu, tanggal 10 oktober 2021 Sat Reskrim Polres Garut dan Tim Sancang Polres Garut langsung melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana sebagaimana tersebut dengan melakukan pengumpulan data dan melakukan wawancara terhadap para pihak yang ada kaitanhya dengan perkara tersebut dan ditemukan ADANYA peristiwa pidana.
Dua, tanggal 13 Oktober 2021 Sat Reskrim Polres Garut dan Tim Sancang Polres Garut melakukan penangkapan selanjutnya Sat Reskrim Polres Garut melakukan penyidikan terhadap para tersangka dan tersangka dilakukan penahanan, selanjutnya melengkapi administrasi berkas perkara.
Tiga, tanggal 01 November 2021 Sat Reskrim Polres Garut melengkapi berkas perkara selanjutnya dikirim ke Kejaksaan Negeri Garut.
Empat, tanggal 5 Januari 2022 berkas perkara dinyatakan lengkap oleh JPU Kejaksaan Negeri Garut
Lima, Tanggal 6 Januari 2022 tersangka berikut barang bukti dilimpahkan ke JPU Kejaksaan Negeri Garut;
Enam, Status tersangka menjadi tahanan Kejaksaan dan menunggu sidang di Pengadilan Negeri Garut
Post a Comment for "Deklarasi Negara Islam Indonesia (NII) yang Diupload ke Youtube Dilaporkan Kepada Polisi Resor Garut"