Pitra Romadoni : Sejak Januari 2022, Bukan Lagi Penasehat Hukum Pemerintah Padanglawas dan Maraknya LP Bukti Masyarakat Sudah Melek Hukum.
SERBERITA.COM | JAKARTA - Etika acara dan tidak ada kapasitas, untuk memberikan rujukan hukum atau mengomentari persoalan yang marak terjadi adanya kasus pelaporan dugaan korupsi di Pemerintah Kabupaten Padanglawas Provinsi Sumatra Utara.
Soalnya, pengacara senior bernama lengkap, Pitra Romadoni, tidak lagi menjadi penasehat hukum Pemerintah Kabupaten Padanglawas, Provinsi Sumatra Utara. Namun, untuk berkomentar, bukan tidak bisa, sehubungan persoalannya sudah ditangani APH.
Artinya, tdak punya kewenangan untuk memberikan nasihat hukum terkait persoalan yang terjadi belakangan ini maraknya pelaporan masyarakat kepada penegak hukum.
Saat ditanya wartawan, perihal banyak aduan dan laporan masyarakat kepada Aparat Penegak hukum (APH) terkait permasalahan Aparatur Sipil Negara di Padanglawas.
Dia, hanya diam, tidak mau berkomentar. Padahal dugaan yang dilaporkan ke APH, mulai dari kasus pengadaan Website Desa Sampai ke Pengadaan Sewa Mobil Dinas di Intansi Pemerintah Kabupaten Padanglawas.
Fitra, tersenyum dan berujar. bahwa masyarakat Padanglawas, sudah melek hukum. Buktinya dengan banyaknya pengaduan melalui jalur hukum
Sedangkan menanggapi aduan dan laporan masyarakat kepada Kejaksaan Negeri Padanglawas hingga ke Komisi Pemberantasan Korupsi, lagi lagi Pitra enggan berkomentar terhadap permasalahan permasalahan hukum yang sedang dihadapi Dinas-Dinas di Kabuoaten Padanglawas.
" Masalah laporan masyarakat , sudah ditangani oleh aparat penegak hukum. Maka, sesuai dengan etika acara viarkn berjalan sesuai prosedur hukum"tegasnya.
Pitra menilai, aduan dan laporan masyarakat Padanglawas, adalah hak konstitusional setiap warga negara. " Maka, dijamin dan dilindungi negara, harus kita hormati, pada intinya kita harus menjungjung tinggi serta menghormati hukum dan keadilan" Ujarnya
Pitra menegaskan, mengenai laporan-laporan masyarakat terhadap Dinas disana itu merupakan suatu proses hukum.
"Yah kalau ditanya secara pribadi. Semua warga negara harus taat dan kooperatif terhadap undangan maupun panggilan dari setiap aparat penegak hukum, baik itu Panggilan dari Kejaksaan, Polri maupun Komisi Pemberantasan Korupsi"tegasnya
Intinya secara pribadi, menghormati semua tindakan hukum yang dilakukan oleh masyarakat sepanjang itu untuk kebaikan dan kemajuan suatu daerah.
Kalau ada yang salah, segera perbaiki ditinjau lagi kalau benar. Ya harus didukung penuh, kita mengucapkan terimakasih atas partisipasi masyarakat selama ini dalam mengawal setiap kebijakan Pemerintah Kabuoaten Padanglawas.
Tambah dia, adanya proses hukum adalah kemajuan sebuah daerah. Karena melalui hukum semua akan selesai. Juga gunanya proses hukum untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat disana.
Pitra menambahkan, bahwa dirinya meminta maaf kepada masyarakat apabila saat ini tidak dapat menampung aspirasi masyarakat Padanglawas, lagi terkait kebijakan Pemerintah Daerah. Dikarenakan sejak Januari 2022, tidak memiliki kewenangan lagi untuk memberikan nasehat hukum kepada Pemerintah Padanglawas dan tidak mempunyai tanggung jawab lagi dengan permasalahan hukum di Padanglawas.
(MIOI/Red)
Post a Comment for "Pitra Romadoni : Sejak Januari 2022, Bukan Lagi Penasehat Hukum Pemerintah Padanglawas dan Maraknya LP Bukti Masyarakat Sudah Melek Hukum."