Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Selama Sembilan Tahun Perusahaan Beri Upah di Bawah UMK. .


Siti saat diwawancara (Poto dokumen redaksi)
SERBERITA.COM| KABUPATEN BEKASI— Berawal dengan adanya temuan awak media, dengan banyaknya orang yang berkerumun, berpanas-panasan diterik panas matahari.

Kerumunan diluar pagar perusahaan garmen PT. Bona Amiko Kreasi yang beralamat di Jln. Raya Imam Bonjol No. 18, Kp. Warung Bongkok, Desa Telaga Murni, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada hari Jumat (25/03/2022), adalah karyawan yang mengadu nasibnya.

Mereka berkerumun atau berkumpul bukan untuk mengambil BPNT dari pemerintah atau antrian minyak goreng murah, tapi untuk mengambil hak mereka, berupa upah kerja yang belum dibayar selama 4 hingga 6 bulan yang lalu oleh pihak perusahaan tersebut.


"Kami lagi ngantri buat ambil gantungan upah awal bekerja Agustus 2021 dan upah kerja kami pada bulan Oktober tahun 2021 yang kena penangguhan selama empat hingga enam bulan oleh PT. Bona Amiko Kreasi," jelas Robi (19) pada awak media ini.

Adapun penangguhan pengambilan upah selama empat hingga enam bulan kedepan tersebut merupakan instruksi dari Nurul dan Iyen yang menurut para karyawan tersebut merupakan Manajer HRD di perusahaan tersebut.

"Saya mendapat upah 2,9 Juta Rupiah perbulan, pada tanggal 12 November 2021 terakhir kalinya saya bekerja di PT. Bona (Red: sebutan akrab perusahaan itu). Menurut ketentuan di PT. Bona pembayaran upah dilakukan setiap tanggal 10, perhitungan upah dari tanggal 10 Oktober 2021 sampai tanggal 9 November 2021 semestinya dibayar penuh pada tanggal 10 November 2021, tapi pada tanggal 10 November itu saya baru dikasih 1 juta Rupiah saja, sisanya kena penangguhan. Adapun alasan penangguhan disebabkan keuangan perusahaan lagi kosong. Karena saya terakhir bekerja di tanggal 12 November, kata Bu Nurul tunggu tanggal 25 Maret 2022 (Empat bulan lagi) baru bisa diambil sisa upah kerja bulan Oktober saya tersebut yang nantinya akan ditambahkan dengan gantungan upah awal bekerja yang kena penangguhan juga oleh perusahaan tersebut," tambah Robi.

Eha (22) juga mengalami nasib yang sama, bahkan dari pagi hingga malam hari pengambilan upah nya belum selesai juga. Malah setelah menunggu 4 bulan, pihak PT. Bona Amiko Kreasi baru memberi uang berupa upah gantungan dan sebagian upah kerjanya di bulan Oktober 2021. Untuk sisanya, kata Nurul bisanya diambil pada tanggal 25 April mendatang.

"Di PT. Bona ini saya menerima gaji pokok Rp2,325,484,- selama sebulan. Setiap harinya kami pulang malam. Kalau sampai jam 9 malam baru dihitung lembur 1 jam. Padahal kan aturan jam kerja perusahaan dari jam 7:00 sampai dengan 16:00 Wib, tapi kami sering pulangnya jam 7 malam dan terkadang jam 8 malam tanpa dihitung lembur dengan alasan tidak tercapai target harian yang ditentukan perusahaan. Kami bekerja 6 hari selama seminggu cuma anehnya, apakah target-target pekerjaan perusahaan ini sesuai dengan 7 jam kerja sehari atau 40 jam kerja seminggu? Kalau kami tidak masuk sehari, maka upah kami yang sebulan itu dipotong PT. Bona 200 Ribu Rupiah/hari," tutur Eha pilu.

Dari pagi hingga siang hari yang panasnya sangat menyengat itu banyak juga para ibu-ibu yang mengantri bersama anak-anak balita, ada yang digendong ibunya, ada juga yang bermain dan bercanda bersama teman-teman sebayanya di luar pagar PT. Bona Amiko Kreasi yang letaknya persis di pinggir Jalan Raya Imam Bonjol, dimana banyak kendaraan roda 2 dan roda 4 serta Truk melaju dengan kecepatan tinggi.

Direktur sekaligus pemilik Perusahaan PT. Bona Amiko Kreasi, Parti didampingi Manajer HRD yang baru, Iyen serta Manajer Keuangan, Hapni Lubis saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, mengakui benar sengaja mengatur semua itu agar para mantan karyawannya tersebut masuk ke dalam pagar perusahaan itu satu orang saja (antri).

"Pokoknya hanya mantan karyawan yang kami panggil namanya saja yang kami beri izin masuk pagar. Sengaja kami atur sedemikian rupa agar tertib, bagi karyawan yang datangnya bersama dengan abang, kakak, orang tua atau anak-anaknya sebelum dipanggil, kami suruh menunggu di luar pagar trrlebih dahulu," jelas Parti, yang pernah juga menjadi karyawati di PT. Yutu Sinar Jaya yang ada di Kawasan Batik, Desa Mekarwangi, Kecamatan Cikarang Barat.

Parti juga mengakui bahwa dia merupakan istri dari tenaga kerja asing (TKA) dari Kewarganegaraan Korea, Kim Yan Jung yang lebih dari 10 tahun tinggal di Indonesia, kepada awak media ia menceritakan perjuangannya membesarkan perusahaan tersebut dengan cara dan aturan yang dibuatnya selama 9 tahun ini penuh dengan lika liku.

"Disini suami saya, Mr. Kim Yan Jung itu sebagai pekerja bukan pemilik. Dia bekerja sebagai Marketing. Kalau PT. Bona Amiko Kreasi ini merupakan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) murni, yang modal usahanya berasal dari saya pribadi sebagai masyarakat lokal negeri ini," jelas Parti, setelah mengungkap saat ini perusahaannya baru mampu mempekerjakan 350 orang.

Kepala Seksi Norma Kerja UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Disnakertrans Provinsi Jawa Barat yang juga meliputi daerah Kabupaten Bekasi, Bukti Nainggolan, S.Sos setelah mendapat kembali informasi dari awak media ini dengan entengnya menyatakan akan menginstruksikan bawahannya Pengawas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, Siti Aisya, SH dan rekan-rekannya untuk kedua kalinya mengecek perusahaan tersebut.

"Boleh atau tidaknya perusahaan menangguhkan upah para buruhnya hingga berbulan bulan, apakah ada SK penangguhannya dari Gubernur Jawa Barat?" eh, Bukti Nainggolan malah balik bertanya pada insan media.

"Coba nanti saya info ke Pengawas biar dilihatin ke sana. Apa ada pelanggaran norma atau tidak," tegas Bukti Nainggolan kepada awak media lewat WhatsApp pribadinya.

Terkait hasil temuan Tim Pengawas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi setelah mendapat informasi dari awak media ini pertama kalinya, Bukti Nainggolan mengatakan saat Siti Aisyah dan rekan-rekannya ke PT. Bona Amiko Kreasi tempo hari itu.

Pihak Pengawas sudah membuatkan nota pemeriksaan dan perusahaan tersebut pun telah diberikan teguran peringatan terkait hasil pemeriksaan pegawai pengawas ketenagakerjaan adalah salah satu produk hukum yang dirahasiakan. (Bahal)

Post a Comment for "Selama Sembilan Tahun Perusahaan Beri Upah di Bawah UMK. ."