Dampak Pembangunan KCIC Sawah Menjadi Tidak Produktif Ketua Komisi “ Harus Menerima Konfensasi”
SERBERITA.COM | PURWAKARTA – BERAWAL dari surat yang dilayangkan oleh PT. WIKA, yang dibuat pada 9 Maret 2022, berdasarkan hasil kunjungan PT. KCIC, HSRCC, CDJO dan PT. WIKA, serta perangkat Desa Depok, Kecamatan Darangdan, kelokasi disposal 88+150.
Namun surat tersebut dibantah oleh masyarakat yang terdampak projek Kereta Cepat Jakarta – Bandung, Nomor 02/WrgDpk/drd/III/ 2022, tentang bantahan hasil kunjungan PT. KCIC.
Akibat ada surat hasil kunjungan yang dilayangkan oleh PT WIKA, kemudian dibantah oleh warga yang terdampak. Komisi III DPRD Kabupaten Purwakarta, memanggil semua pihak yang terlibat, bersama-sama melihat fakta dilapangan, Jumat (1/4) di lokasi Disposal 88+150 Desa Depok, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta.
Hadir, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Purwakarta, Dias Rukmana Praja, SE, dari Partai Golkar, didampingi dua anggota lainnya Asep Abdulloh dari Partai Beringin Karya dan Rifky Fauzi, dari Partai Gerindra. Kemudian hadir Camat Darangdan, Kapolsek Darangdan dan Kepala Desa Depok, Hamdani, serta 11 orang warga yang tanah sawah terdampak. Dari pihak perusahaan hadir diantaranya Humas WIKA, Suswono, Manager Konstruksi PT. WIKA, Toto dan perwakilan dari HSRCC.
Diketahui 11 orang warga tanah sawah terdampak pembangunan KCIC, sekitar enam (6) hektare. Tanah yang terururg adalah tanah milik warga Kampung Nangeleng, Desa Depok, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta. Akibat, terurug warga tidak bisa menanam padi, selama tiga tahun.
Warga yang 11 orang, hanya minta konfensasi kepada pihak perusahaan, karena selama sawahnya terurug tidak bisa menanam padi. Demikian dikatakan salah seorang warga H. Ihat Solihat, diaminkan oleh Elim Halimah, Oyet, Anah, H. Siti Aisah, Hodijah, H. Solihat, H. Herni, Ai Fatimah, Karya Suryadin dan Kokom Komariah, Jumat, (1/4) di lokasi disposal Desa Depok.
Dalam pertemuan dilokasi disposal di Desa Depok, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Purwakarta, Dias, seperti bingung karena pihak perusahaan yang diwakili oleh Manager Kontruksi, Toto, tidak mengakui bahwa tanah yang terurug pekerjaan kereta cepat. Bahkan Toto mengatakan bahwa pihaknya telah membuat saluran air kembali dan sebanyak 12 warga telah dibayar oleh pihak perusahaan dalam bentuk sewa menyewa tanah.
Saat itu juga, warga membantah yang dikatakan Toto, karena saluran air yang ada sekarang bukan dibuat oleh PT. WIKA atau oleh KCIC, akan tetapi alami. Demikian dikatakan Gunawan, mewakili warga yang 11 orang.
Kemudian Toto, mengatakan bahwa saat pihaknya akan membuat saluran air, dilarang oleh tujuh orang yang telah tanahnya disewa. Hal inipun dibantah oleh Gunawan, dilarang karena pihak PT. WIKA, belum membayar tanah yang terurug. Dari tujuh orang yang tanahnya terurug, ada beberapa orang yang tanahnya belum dibayar sewa menyewa.
Tambah Gunawan, pihak perusahaan ingin bertemu dengan pihak yang tujuh orang. Sebenarnya tujuannya untuk apa. Untuk mengundang ke tujuh orang tersebut belum tepat, Pasalnya aliran yang akan direlokasi itu, melalui lahannya Apit yang tertimbun tanah disposal dan sampai saat ini belum dapat ganti rugi atau sewa,
Persoalan uang konfensasi, kenapa pihak pemerintah yang diwakili oleh PT. WIKA, mempersulit. Padahal, yang terdampak adalah hajat hidup orang. Sawah yang terurug, tidak bisa ditanam. Padahal, lahan itu adalah sumber kehidupan masyarakat.
Kemudian, bila apa yang dikatakan Manager Kontruksi PT WIKA, Toto, bahwa membuang tanah ke lokasi yang sekarang bukan dari rencana PT WIKA. Kenapa, ada yang membuang tanah dari disposal, dibiarkan, “Jadi jangan berdalih, bahwa itu pihak subkontraktor. Orang pribumi, yang salah”tegas Ginawan. Lebih lanjut Gunawan mengatakan, terjadinya tanah terurug, karena ketidak becusan pihak PT. WIKA, dalam menata pekerjaan sehingga menimbulkan dampak yang sampai hari ini tidak bisa diselesaikan.
Suasana semakin memanas, karena pihak PT. WIKA, tetap bersikukuh bahwa dilokasi pembuangan tanah tidak ada yang terdampak. Sedangkan pihak warga berteriak-teriak, agar pihak PT. WIKA, melihat kondisi nyata, bahwa mereka tidak bisa bertani karena terururg sawahnya.
Kades Desa Depok, Hamdani, saat diminta pendapatnya oleh Ketua Komisi III, DPRD Kabupaten Purwakarta, mengatakan bahwa untuk masalah warga yang tanahnya terurug, pihak PT. WIKA, jangan melihat kebelakang. Tapi, yang sekarang terjadi, akibat dari pekerjaan PT. WIKA, yang membuang tanah di lokasi tanah warga dan berdampak kepada tanah warga lainnya.
“Maka, segera selesaikan dan saya secara pribadi akan membantu pihak perusahaan bila pihak perusahaan menyelesikan dengan warganya. Karena ini, riil, warga menderita tidak bisa menanam padi”tegasnya.
Dalam pertemuan yang dipasilitasi oleh Komisi III DPRD Kabupaten Purwakarta, tidak menghasilkan apa yang diharapkan 11 wartga untuk menerima konfensasi. Namun pihak PT. WIKA, meminta kepada Kades Depok, Hamdani, untuk memanggil pihak tujuh (7) warga yang telah menerima sewa tanah dari mpihak PT. WIKA, diantaranya yang diundang pihak desa berdasarkan permintaan pihak WIKA dan KCIC :
1. Abu hasim. 2. H. Sobur. 3. Endin. 4. H.Dayat . 5. Ustad Didi. 6. Karya dan 7. H. Ujib
Informasi disekitar bahwa pihak PT. WIKA, baru membayar kepada lima orang diantaranya Apit, Andi, Maman, Usman, Enjang. Sedangkan yang tujuh orang tanhyanya terurug, belum menerima juga yang 11 orang yang sekarang berjuang di Gedung DPRD Kabupaten Purwakarta, memohon bantuan karena berbagai upaya sudah dilakukan namun tidak berhasil.
Angota DPRD dari Dapil enam (6) Rifky Fauzi, dari Partai Gerindra, mengatakan bahwa dirinya bersama yang lain hadir ke lokasi disposal karena ada pengaduan, dan ini bukan yang kesekian kalinya. Mereka, warga merasa di dzolimi, karena hajat hidup terganggu namun tidak diperhatikan. Maka, dia berharap, pihak PT. WIKA, mengkaji kembali apa yang terjadi terhadap masyarakat yang ada di konstituennya.
Kenapa demikian, membaca surat dari PT WIKA, dan membaca surat dari warga serta melihat kelokasi. Ada, kejadian yang harus diselesaikan karena dampak, terlepas langsung atau tidak. Beberapa warga, tanahnya terururg, justru disini bukan mencari kabing hitam tetapi menyelesaian, sehingga tidak ada yang dirugikan.
Senada dikatakan oleh Asep Abdulloh, dari Partai Beringin Karya, agar warga memberikan kesempatan kepada pihak PT. WIKA, untuk menyelesaikan satu persatu. “Sekarang, silahkan. Kalau PT. WIKA, mau membuat saluran air. Namun, bukan berarti setelah membuat saluran air selesai masalah. Karena tiga tahun warga tidak bisa menanam padi, harus dihitung. Itu masuknya konpensasi karena dampak, bukan mengada ada”tegasnya.
Karena pertemuan belum sampai kepada kata mupakat, sejumlah warga yang mayoritas Ibu-ibu, usia diatas 50 tahun, terlihat sembab dan berharap pertemuan kali ini dan berlanjut di desa menghasilkan kabar baik untuk dirinya, karena sudah merasa Lelah.
Ini, harapan yang terakhir pak, “Kami berharap kepada para wakil rakyat, untuk memperjuangkan hak saya. Sawah, itu adalah modal hidup. Tapi sudah tiga tahun tidak bisa ditanam. Karena terururg dan airnya tidak ada”tegas Oyet memelas.
(Red)
Post a Comment for "Dampak Pembangunan KCIC Sawah Menjadi Tidak Produktif Ketua Komisi “ Harus Menerima Konfensasi”"