Resmi Tiga Pelajar Ditahan Diduga Kuasai Sajam di Kota Bima
SERBERITA.COM | KOTA BIMA, Naas, bagi tiga orang pelajar kepergok menguasai menggunakan senjata tajam (Sajam) jenis ketapel, busur dan panah, saat Cipta Kondisi (Cipkon) Patroli aksi bentrok di Kelurahan Melayu Kecamatan Asakota, Kota Bima, beberapa waktu lalu, akhirnya resmi jadi tersangka dan ditahan.
Demikian disampaikan Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra, melalui Kasat Reskrim Iptu M Rayendra RAP, Minggu, 17 April 2022, malam tadi
Ketiga orangntersebut diduga menguasai, memiliki dan menggunakan Sajam jenis ketapel busur panah itu, masing-masing AR (17), YJ (17) dan MF (16), ketiganya warga Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima.
“Ketiganya selain resmi jadi tersangka atas kepemilikan Sajam, juga mulai ditahan malam ini,”jelas Rayendra. Ketiga orang ini kata Kasat Reskrim, ditahan sesuai dengan surat perintah penahanan masing-masing.
Ketiganya, urai Rayendra, disangkakan telah melanggar Undang-undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 pasal 2 ayat 1 yakni dengan sengaja membawa, menguasai senjata tajam tanpa hak.
“Ketiga tersangka, saat patroli Cipkon atas bentrok antar kelompok warga di Kelurahan Melayu pada 6 April lalu, diamankan karena memiliki dan menguasai sajam jenis busur panah,”tutup Rayendra. (Krn/Red)
Post a Comment for "Resmi Tiga Pelajar Ditahan Diduga Kuasai Sajam di Kota Bima"