Laksi Desak Polda Sultra Periksa Direktur PT SBP Terkait Dugaan Kegiatan Illegal Mining di Konawe Utara
SERBERITA COM | JAKARTA - Kordinator Lembaga Advokasi Kajian Strategis Indonesia (Laksi), Adzmi Hidzaqi mendesak Polda Sulawesi Tenggara, segera mengusut tuntas dugaan adanya kegiatan illegal mining yang terjadi di wilayah Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, dilakukan oleh PT. Sumber Bumi Putra (PT. SBP)
Desakan Laksi, semakin menguatkan setelah ada aksi penolakan masyarakat setempat sebelumnya, pada pekan lalu. Saat salurkan aspirasi mereka, lewat aksi demo pada, 22 Juli 2022., yang juga sama-sama mendesak kepada pihak Polda Sultra, segera mengusut tuntas terhadap kegiatan ilegal mining yang diduga dilakukan oleh PT. SBP.
Diberitakan sebelumnya bahwa PT SBP disinyalir telah melakukan jual beli dokumen yang berpotensi telah merugikan kas keuangan negara.
Pasalnya, PT SBP sudah tidak mengantongi idzin sejak 2021, sehingga perusahaan tersebut tidak berhak lagi untuk melakukan kegiatan penambangan.
Menguatkan atas adanya isue itu, Azmi pun menegaskan bahwa berdasarkan data-data yang dikumpulkan pihaknya dari lapangan, dapat disimpulkan bahwa adanya rekam jejak atas adanya kegiatan ilegal mining yang terus menerus dilakukan PT. SBP selama ini.
"Ini bisa menjadi pintu masuk pihak aparat hukum untuk mengusut tuntas dugaan adanya kegiatan penambangan illegal yang berada di luar Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), seluas kurang lebih 45 hektar di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Molawe, Konawe Utara," papar Azmi Hidzaqi
Azmi juga menegaskan agar pihak aparat hukum serius dalam menangani kasus pemerkosaan hutan lindung di wilayah Kabupaten Konawe Utara tersebut, demi tegaknya supremasi hukum pada sektor pertambangan di Provinsi Sulawesi Tenggara.
"Untuk itu kami selaku warga masyarakat yang tergabung di Laksi meminta kepada aparat hukum segera mengambil tindakan tegas pada pimpinan PT. Sumber Bumi Putra," tegas Azmi Hidzaqi.
Pada aksi demontrasi massa yang dilakukan oleh relawan Aliansi Pecinta Lingkungan (APL Sultra), di Mapolda Sulawesi Tenggara, pada 22 Juli 2022.
APL menenggarai PT. SBP telah melakukan perbuatan melanggar hukum, yakni terkait aturan perizinan konsensi kawasan pertambangan dengan melakukan aktivitas pertambangan tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Atas adanya tindakan illegal mining yang diduga dilakukan oleh PT. SBP, yang juga disebut-sebut dalam melakukan aktivitasnya tanpa disertai RKAB itu ditenggarai telah merugikan pendapatan Kas Negara.
Hal tersebut ditegaskan oleh Presidium APL , Arman seraya terus mendesak agar pihak Polda Sultra, segera menghentikan aksi PT SBP yang dinilai telah menghalalkan segala cara tersebut.
Kordinator Laksi, Azmi Hidzaqi menegaskan bahwa pihaknya bersama seluruh elemen masyarakat di Provinsi Sulawesi Tenggara, khususnya yang berada di Kabupaten Konawe Utara akan terus memantau aksi kegiatan dugaan illegal mining yang dilakukan oleh PT SBP selama ini
"Ini pelanggaran hukum serius jadi kami mendesak pihak Polda Sultra bertindak tegas terhadap Direktur PT SBP, guna memproses pelanggaran yang telah dilakukannya selama ini di kawasan hutan lindung, diproses sesuai hukum yang berlaku di NKRI," pungkasnya.
(LW/Red)
Post a Comment for "Laksi Desak Polda Sultra Periksa Direktur PT SBP Terkait Dugaan Kegiatan Illegal Mining di Konawe Utara"