Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Peran Dewan Sebagai Wakil Rakyat Konsekuensi Terhadap Masyarakat dan Peran Dewan Sebagai Mitra Kerja Terhadap Eksekutif dan Yudikatif


Praktisi hukum dan penggiat sosial dan kajian ilmiah Kabupaten Purwakarta.
Mas Mohamad Khudri,S.H.,M.Si
Oleh : Mas Mohamad Khudri,S.H.,M.Si
Dalam kedudukannya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelanggara pemerintahan daerah yang mempunyai peran dan tanggung jawab dalam mewujudkan efesiensi efektivitas, produktivitas, responsibilitas dan akuntabitilas yang tinggi terhadap realita kehidupan daerah.

Itu semua  bisa terwujud manakala tahap. sebuah aturan dilaksank. dengan tahapan yang endingnya di Sidang Paripurna

Tentunya itu yang dihasilkan serta menganalisi kontribusi positif yang relevan dan adaptasi yang telah diberikan berdasarkan realita kehidupan dimasyarakat. 

Dalam kedudukannya sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah dalam pengelolaan dan pengawasan implementasi setiap program yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) seharusnya lebih peka dan responsive terhadap realita kehidupan dan kebutuhan masyarakat sehingga untuk meningkatkan jumlah program legalisasi daerah yang benar-benar dibutuhkan oleh masyarakat. 

Penguatan kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai lembaga legislatif daerah dan merupakan perwujudan prinsip kedaulatan rakyat didaerah termanifestasikan lebih lanjut melalui pemberian peran yang lebih besar pada dewan perwakilan rakyat dalam menjalankan fungsinya, penyerapan aspirasi.

Tugasnya merupakan adalah  pokok dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)  yang rutin dilaksanakan, dan juga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tidak hanya terjun langsung mendapatkan aspirasi, akan  tetapi masyarakat pun juga dapat mengaspirasikan keluhannya tanpa menunggu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melakukan kunjungan kedaerah pemilihannya masing-masing. 

Dalam hal ini peran serta dewan sebagai legislator pemerintahan yang memiliki peran sebagai pendorong serta peran kontrol kebijakan pemerintah yang merupakan kepedulian kebersamaan dan sebagai salah satu lembaga yang mewakili seluruh lapisan masyarakat dalam pemerintahan sehingga dapat membangun parsitipasi masyarakat menampung aspirasi masyarakat dan melaksanakannya, guna tercipatanya pemerintahan yang baik (Good Governance) yang menjalankan aspirasi masyarakat sehingga perkembangan baik dari segi ekonomi, pendidikan, dan pembangunan di daerah tersebut dapat terlaksana sesuai dengan keinginan semua pihak khususnya masyarakat karena adanya peran dan  kerja sama yang baik antara Pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan masyarakat itu sendiri.

Sedangkan peran dewan sebagai mitra  eksekutif dan yudikatif yang mana Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah dan sebagai respentasi rakyat, adalah lembaga perwakilan tempat masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan menyuarakan kepentingannya yang akan dituangkan dalam bentuk kebijakan, yang menjadi dasar eksekutif dalam menjalankan roda pemerintahan yang diwujudkan dalam bentuk peraturan daerah.

Dalam hal ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai suatu lembaga yang akan menampung dan mengakomodir aspirasi dari masyarakat sehingga disini harus mempunyai fungsi legislasi dimana fungsi ini merupakan fungsi untuk membuat peraturan daerah bersama kepala daerah yang diberikan kepercayaan oleh masyarakat untuk mengemban amanat memperjuangkan kepentingan dan kemauan masyarakat.

Dengan demikian peran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai lembaga yang secara struktural merupakan badan pembuat hukum atau legislasi yang mana yudikatif akan mengontrol dari legislatif yang membuat peraturan-peraturan karena kecenderungan keputusan partai sehingga tidak akan timbul perselisihan dalam menjalankan pemerintahan.***

Post a Comment for "Peran Dewan Sebagai Wakil Rakyat Konsekuensi Terhadap Masyarakat dan Peran Dewan Sebagai Mitra Kerja Terhadap Eksekutif dan Yudikatif"