Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Sidang tetap di Pengadilan Agama Purwakarta, Eksepsi Dedi Mulyadi Ditolak



SERBERITA.COM | PURWAKARTA
- Sidang lanjutan perceraian Dedi Mulyadi dan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika kembali di gelar di Pengadilan Agama Purwakarta,Rabu,(21/12/2022).

Seperti diketahui,sebelumnya Dedi Mulyadi mengajukan eksepsi oleh kuasa hukumnya yang meminta sidang dipindahkan ke Pengadilan Agama Subang sesuai domisilinya.

Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mengatakaan, sidang hari ini Alhamdulillah lancar, tadi yang mulia Hakim sudah memutuskan bahwa eksepsi dari tergugat itu ditolak, sidang tetap akan di Pengadilan Agama Purwakarta.

Saya juga menyampaikan apresiasi terhadap ketegasan daripada majelis hakim atas catatan-catatan yang kami sampaikan,

"jadi ada beberapa inkonsisten agenda yang kemudian bermacam alasan dari pihak tergugat itu kemudian menyebabkan beberapa agenda ini jadi molor jadi berkepanjangan,"ungkap Anne Ratna Mustika usai menjalani sidang.

Majelis Hakim juga tadi mengingatkan kepada semua pihak terutama tergugat untuk komitmen terhadap agenda yang sudah ditetapkan.

Sehingga tidak mengganggu proses peradilan terutama adalah agenda Hakim yang memang begitu padat.

"Karena peradilan ini bukan hanya mengurusi perceraian 1 perkara saja yang ini tapi masih banyak perkara yang lain,"ungkapnya.

Sidang akan dilanjutkan pada 28 Desember 2022 dengan agenda publik dari pihak tergugat.

Kita berharap mereka datang misalkan mereka tidak hadir,nanti ada pertimbangan- pertimbangan hakim untuk memutuskan karena itu terjadi beberapa kali.

"Apakah ketidak hadiran mereka itu bisa diterima dari pandangan hukum peradilan, apakah 
kemudian alasannya memang logis atau mengada-ada itu nanti akan menjadi pertimbangan Majelis Hakim,"pungkasnya.

Post a Comment for "Sidang tetap di Pengadilan Agama Purwakarta, Eksepsi Dedi Mulyadi Ditolak"