Unsur Pimpinan DPRD kunjungi BKN, Klarifikasi Dugaan pelanggaran Rotasi dijajaran Pemkab Purwakarta
SERBERITA.COM | PURWAKARTA – Menanggapi kisruh isu dan pemeriksaan oleh APH soal dugaan jual beli jabatan di lingkungan ASN Pemkab Purwakarta, pimpinan DPRD Purwakarta berupaya mencari tahu kebenarannya dengan mendatangi kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Jakarta.
Klarifikasi tersebut, diutarakan H.Ahmad Sanusi Ketua DPRD Purwakarta sekaligus pimpinan rombongan kunjungan. Menjelaskan maksud dan tujuannya adalah guna mendapatkan informasi soal aturan dan undang undang yang tegas dan berlaku soal rotasi ASN.
Respon yang dilakukan oleh DPRD yang memiliki Tupoksi sebagai Lembaga pengawas esksekutif, mengaku telah mendapat keterangan awal yaitu berdasarkan keterangan dari pihak BKN bahwa mutasi puluhan pejabat di Kabupaten Purwakarta itu diduga cacat hukum, jika merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020.
“Dari 61 pejabat yang di mutasi dan rotasi pada tanggal 12 Oktober 2022 lalu, hanya 9 orang yang memenuhi kriteria. Sementara sisanya sebanyak 52 orang yang telah dilantik dinyatakan tidak masuk kriteria, melanggar PP tersebut,” ujar Ketua DPRD Purwakarta, H. Ahmad Sanusi, menjelaskan singkat saat dihubungi via seluller soal temuan kunjungan tersebut.
Didapati juga kabar , jika BKN sendiri sudah memanggil perwakilan dari Pemkab Purwakarta, diantaranya Sekretaris Daerah (Sekda) dan juga dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Dihubungi terpisah, Wakil Ketua DPRD Purwakarta, Warseno membenarkan juga jika keputusan rotasi pejabat di Purwakarta pada Bulan Oktober 2022 lalu diduga telah melanggar PP 17 Tahun 2020.
“ kabarnya pihak BKN telah melakukan teguran keras kepada pemerintah Kabupaten Purwakarta, karena telah melakukan mutasi dan rotasi yang disinyalir melanggar PP tersebut,” jelasnya.
Kemudian juga, lanjut Warseno, dari hasil kami kunjungan ke kantor BKN, pihak BKN telah merekomendasikan kepada pemerintah daerah setempat untuk mencabut SK pejabat yang sudah dilantik. Untuk dikembalikan ke posisi awal mereka bertempat tugas.
“Rekomendasi dari BKN nya sudah jelas, agar SK puluhan pejabat yang di mutasi dan rotasi pada tanggal 12 Oktober dicabut, pejabat yang lalu dipindah agar dikembalikan kembali ke posisi awal saat menjabat,” beber Warseno.
Lebih lalu, Kunjungan ke kantor Badan Kepegawaian Negara yang dilakukan oleh unsur pimpinan DPRD merupakan salah satu Tupoksinya, yaitu melakukan pengawasan terhadap isu jual beli jabatan pada mutasi dan rotasi puluhan pejabat beberapa waktu lalu yang ramai menjadi konsumsi publik.
Kunjungan itu lanjut H.Ahmad Sanusi adalah dalam rangka koordinasi dan konsultasi terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Purwakarta, adapun yang berkunjung ke BKN yaitu Ketua DPRD H. Ahmad Sanusi, Wakil Ketua DPRD Warseno, Wakil Ketua DPRD Sri Puji Utami dan Wakil Ketua DPRD Neng Supartini.
Dengan itu, H.Ahmad Sanusi menegaskan kembali jika pihaknya, usai mendapatkan jawaban yang pasti dari BKN, akan memanggil pihak terkait khususnya struktur terkait di Pemerintahan Daerah, dari Bupati, Sekda dan juga BKPSDM Purwakarta.
Terpisah, pada jumpa pers dihadapan awak media di Bandung Jawa Barat beberapa waktu lalu. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasì Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar), Sutan SP Harahap menyampaikan bahwa saat ini pihak Kejati belum ada perkembangan baru. Karena pihak Kejati masih mengumpulkan keterangan.
Diberitakan sebelumnya, viral menjadi perbincangan jika mutasi puluhan pejabat di Kabupaten Purwakarta ini kemudian mendapat perhatian dari Aparat Penegak Hulum (APH) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dengan diadakan jumpa pers beberapa waktu lalu. Usai diduga adanya Laporan dan Pengaduan (Lapdu) dari masyarakat atas dugaan jual beli jabatan tersebut.(*)
Post a Comment for "Unsur Pimpinan DPRD kunjungi BKN, Klarifikasi Dugaan pelanggaran Rotasi dijajaran Pemkab Purwakarta"