Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Banding Dedi Mulyadi di Pengadilan Tinggi Agama Jabar ditolak



SERBERITA.COM | PURWAKARTA - Upaya Dedi Mulyadi mempertahankan perkawinannya dengan Anne Ratna Mustika, di tahap banding ternyata gagal. Hasil banding dari Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat, pertanggal 16 Mei 2023 yang menguatkan putusan Pengadilan Agama Purwakarta No. 1662/Pdt.G/2022/PA. Pwk tanggal 22 Februari 2023.

Tidak membutuhkan lama, pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat untuk memproses Banding yang diajukan Dedi Mulyadi dalam kasus gugatan Cerai yang di ajukan Anne Ratna Mustika.

Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat, pertanggal 16 Mei 2023 yang menguatkan putusan Pengadilan Agama Purwakarta No. 1662/Pdt.G/2022/PA. Pwk tanggal 22 Februari 2023.

" Ya putusan banding dari Pengadilan Tinggi Agama sudah turun,"Kata Pengacara Ambu Anne, Ika Rahmawati.

Selain menguatkan putusan pengadilan Agama Purwakarta, Majelis Hakim yang terdiri Hakim ketua Abdul.Latif MH, Ali Imron,SH dan Basuni, SH,  membebankan perkara kepada pembanding sebesar Rp. 150.000 (*)

Post a Comment for "Banding Dedi Mulyadi di Pengadilan Tinggi Agama Jabar ditolak"