Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Perselingkuhan Pejabat di Pemkab Purwakarta semakin masif



PURWAKARTA || isu perselingkuhan pejabat bukan hal baru. Bahkan hal ini sudah menjadi budaya di Kalangan Pejabat di lingkungan Pemkab Purwakarta mulai dari pegawai biasa,Kasie,Kabid bahkan Kepala Dinas. Isu terbaru perselingkuhan Kepala Disporaparbud Dengan sekprinya sendiri berinisial S.

Merebaknya issue Kepala Dinas salah satu OPD, memiliki hubungan spesial dengan stafnya. Hal ini membuktikan, betapa rendahnya pembinaan dan penerapan disiplin di lingkungan Pemda Purwakarta.

"Sebenarnya kasus seperti ini, terkait dugaan perselingkuhan dan atau poligami oknum pejabat. Bukanlah hal yang baru, bahkan diduga pula sampai saat ini ada oknum-oknum pejabat tertentu memiliki istri lebih dari satu. Entah secara resmi, kawin siri atau bisa juga sekedar simpanan."Kata Pengamat Kebijakan Publik, Agus M Yasin.

Menurut Agus M. Yasin, yang paling memalukan, adalah perilaku "perselingkuhan" yang diperbuat oknum Kepala Dinas yang dilakukan dengan bawahan. Betapa degradasi moral, pelunturan akhlak dikalangan pejabat di Pemda Purwakarta. Semakin tercium, tanpa ada yang mampu mengambil tindakan.

"Terlepas benar tidaknya, menyoroti pemberitaan yang belum lama ini muncul menyangkut perilaku Kepala Dinas di Disporaparbud Purwakarta. Memperjelas, bahwa perilaku itu sudah bukan rahasia lagi diantara oknum-oknum ASN penting yang cacat moral. Dan juga menggambarkan bahwa pembinaan, pengawasan dan penerapan disiplin di Pemda Purwakarta cukup memprihatinkan.

"Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah (PPKD) memiliki kewenangan untuk menindak Aparatur Sipil Negara (ASN). Yang melanggar ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku, dalam hal poligami tanpa izin termasuk perselingkuhan di kalangan pegawai."Ungkap Agus Yasin.

"Jika seorang ASN memiliki lebih dari satu istri tanpa melalui prosedur dan izin, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1983 yang diperbarui dengan Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1990. Maka PPKD wajib mengambil tindakan, meliputi pemeriksaan dan penyelidikan serta penegakkan disiplin."Tambahnya.

Dikatakan Agus M Yasin, selain tindakan internal, PPKD dapat melaporkan pelanggaran tersebut kepada instansi yang berwenang, seperti Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau pengadilan jika diperlukan.

Menyangkut dugaan yang terjadi di Disporaparbud, sangatlah pesimis dilakukan, termasuk mengidentifikasi terhadap oknum-oknum pejabat lainnya. Yang diduga sampai sekarang, masih memiliki hal seperti itu dan secara sembunyi-sembunyi.

"Purwakarta memang dibuat istimewa, termasuk keistimewaan oknum-oknum pejabat tertentu yang berani mengangkangi Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil sebagai perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983."Pungkas Agus M Yasin.(*)

Post a Comment for "Perselingkuhan Pejabat di Pemkab Purwakarta semakin masif"